Maling Mobil Ditembak Pantatnya Hingga Tewas karena Menembaki Petugas

Ramzy
8 Feb 2021 14:16
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Petugas dari Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten menembak FS (45), terduga maling mobil. Petugas terpaksa menembak karena saat akan ditangkap, FS melawan dan menembaki petugas menggunakan senjata api rakitan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten Kombes Martri Sonny mengatakan, peristiwa baku tembak terjadi di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu lalu (6/2/2021) dini hari.

“Karena tersangka melakukan perlawanan dengan cara menembaki petugas, terpaksa kami lumpuhkan,” kata Martri saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (8/2/2021).

Pelaku tertembak di bagian pantatnya karena saat baku tembak pelaku berada di atas loteng.

“Pelaku yang terluka parah tidak dapat diselamatkan, meninggal dalam perjalanan saat kita bawa ke rumah sakit,” ujar Matri.

FS melakukan aksi pencurian bersama tiga temannya N (38), warga Kecamatan Jayanti, Tangerang; R (33) warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah; dan S (30) warga Kecamatan Taraju, Tasikmalaya.

“Sepanjang tahun 2020 FS melakukan aksi pencurian sebanyak 24 kali di berbagai wilayah di Provinsi Banten. Hasil pencurian tersebut dijual kepenadah di wilayah Lampung dan wilayah Karawang dengan harga jual Rp18 hingga Rp20 juta per unit. Tersangka merupakan sepesialis pencurian mobil pikap karena mudah dijual,” katanya.

Kabid Humas Polda Banten Edy Sumardi mengatakan, hasil penjualan mobil curian tersebut digunakan para pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu. Pada saat penggerbekan Polisi menemukan alat hisap sabu yang telah habis pakai.

Ia juga mengatakan, dalam penangkapan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu senjata api rakitan jenis revolver berikut empat peluru, satu motor Honda Vario, satu motor Honda Beat, satu mobil Suzuki Futura, serta barang bukti lainnnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan 363 KUHP, 480 KUHP, 481 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun.

Edy juga mengimbau masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat serta menggunakan kunci ganda untuk mencegah dan mengulur waktu pencuri dalam melakukan aksinya.

“Jangan meninggalkan kendaraan dengan kunci yang masih menempel di kendaraan agar tidak mengundang niat mencuri,” katanya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan