Pegawai Pemkot Diwajibkan Pakai Busana Muslim

Ramzy
21 Mei 2019 00:33
1 menit membaca

Ilustrasi.

TANGERANG – Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah geram setelah mendapati sejumlah pegawai negeri sipil tidak menaati instruksinya tentang penggunaan busana muslim selama Ramadan.

Arief langsung mengintruksi itu berdasarkan surat edaran Wali Kota Tangerang No 451/1552-Kesra/2019 tentang penggunaan pakaian kerja selama Ramadan 1440 H yang ditandatangani langsung oleh Arief, pada Jum’at (17/5/2019).

Dalam surat tersebut, Arief meminta para pegawai mengenakan pakaian muslim mulai hari Senin tanggal 20 Mei sampai menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H.

“Mulai hari Senin tanggal 20 Mei ini sampai menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H,” ujar Arief.

Kata dia, pakaian muslim yang dimaksud ialah untuk laki-laki mengenakan baju koko. Dan untuk perempuan baju muslimah.

“Sementara untuk yang non muslim agar menyesuaikan,” ucapnya.

Lanjut dia, mengenakan pakaian muslim selama Ramadan bertujuan untuk membangun suasana khidmat. Dan tentunya keberkahan dalam menjalani ibadah puasa.

“Demikian surat edaran ini, untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya,” kata Wali Kota.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan