Pengadaan Rapid Test Jadi Temuan BPK, Mahasiswa Nilai Dinkes Kota Serang Gagap

1 menit membaca

SERANG (SBN) — Pemerintah Kota Serang beberapa waktu lalu mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020.

Akan tetapi, penghargaan tersebut harus tercoreng dengan temuan BPK Banten terhadap pengadaan rapid test di Dinkes Banten senilai Rp658,3 juta, yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Melihat hal tersebut, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Serang menganggap Dinkes Kota Serang gagap dalam menghadapi kesiapan Rapid test di Kota serang.

“Pemborosan yang dilakukan Dinkes Kota serang dalam pengadaan Rapid test ini menjadi gambaran bahwasanya Dinkes kota serang gagap dalam pengadaan Rapid Test ini,” ucap Arman, Rabu (19/5/2021).

Arman juga menyampaikan walaupun temuan tersebut hanya dilihat dalam hal administrasi, akan tetapi hal ini mengakibatkan pemborosan dalam APBD Kota Serang, dan ini menjadi catatan tersendiri di saat semua daerah sedang melakukan penghematan untuk penanganan covid-19 Dinkes malah melakukan kesalahan yang berujung pemborosan.

“Hal ini harus menjadi catatan serius dan dilakukan perbaikan secara betul, jangan sampai di tahun ini Dinkes masih gagap dan didapatkan temuan lagi yang berujung pemborosan APBD kembali,” tutup Arman. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan