Polisi Gagalkan Sabu Cair Asal Meksiko Masuk Indonesia

1 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan penyelundupan sabu cair sebanyak 4 liter yang berasal dari Meksiko. Dalam kasus ini, polisi menangkap pria inisial RK (28).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sabu cair itu dikirim dari Meksiko menggunakan paket kargo di Bandara Soekarno-Hatta. Paket itu sedianya akan dikirimkan ke Cengkareng, Jakarta Barat, dengan penerima seorang warga negara Indonesia (WNI).

“Kami mengungkap kasus narkotika jenis sabu cair sebanyak 4 liter. Ini merupakan jaringan internasional berasal dari Meksiko dan terhubung dengan orang di Jakarta,” ujarnya, Selasa, 25 Januari 2022.

Tim penyidik lalu menangkap tersangka RK (28) pada Senin, 17 Januari 2022 di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Bersamaan dengan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 12 botol yang notabene mengandung metafetamin yang dapat diolah menjadi narkotika jenis sabu cair.

“Selain meringkus tersangka, sejumlah barang bukti juga diamankan di antaranya, narkotika jenis sabu cair sebanyak 12 botol dengan masing berat 500 mililiter,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kata Endra, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun. (Ramzy)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan