OJK Larang Bank Jual Unit Link dari Perusahaan Asuransi Bermasalah

Joe
3 Feb 2022 16:45
2 menit membaca

NASIONAL (SBN) — Produk investasi unit link dari sejumlah perusahaan asuransi sempat bikin heboh. Menyikapi permasalahan ini, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk turun tangan.

Dikutip dari akun Instagram resmi milik OJK, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, bahwa pihak OJK telah memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi yang nasabahnya melaporkan permasalahannya ke DPR RI tahun lalu.

Dari hasil panggilan tersebut, perusahaan asuransi sudah menyatakan akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut, secara individual per nasabah sebagaimana perintah OJK.

Adapun opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi, yang salah satunya terkait pengembalian premi, dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau LAPS (external dispute resolution).

Jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan.

Selain itu, OJK juga sudah melakukan penyempurnaan regulasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB), termasuk di dalamnya mengenai Unit Link.

Penyempurnaan aturan Unit Link tersebut antara lain meliputi area spesifikasi produk.

Persyaratan perusahaan untuk dapat menjual Unit Link, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi.

Dengan demikian, ke depannya OJK dapat menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar.

Dan melarang bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan