LKBH Korpri Cilegon Minim Anggaran

Ramzy
3 Mei 2019 16:54
2 menit membaca

Ilustrasi.

CILEGON – LKBH Korpri Cilegon merupakan lembaga bantuan hukum yang dibentuk untuk melakukan pendampingan bagi aparatur sipil negara (ASN), yang mendapatkan persoalan hukum di wilayah Pemerintahan Kota Cilegon.

Namun dana operasional yang didapat dari APBD tahun 2019 hanya sebesar Rp 170. 000.000, sehingga LKBH hanya mampu memberikan tiga kali bantuan pendampingan hukum selama satu tahun, baik menyangkut litigasi maupun Non litigasi, hal itu pun hanya diperuntukan bagi PNS yang sudah memilik NIK.

Menurut Wakil Ketua LKBH Cilegon Agus Rahmat Prawiro Rejo, sepanjang persoalan tersebut masih dapat diselesaikan secara mediasi, maka langkah itulah yang akan di ambilnya.

“Konsultasi banyak, dan sepanjang bahwa itu bisa kami selesaikan secara non litigasi, ya kami selesaikan secara non litigasi. Alhamdulillah banyak kami selesaikan secara musyawarah atau mediasi dan selesai,” jelas Rahmat.

Masih di tempat yang sama, Wawan Dahlan Wakil LKBH Korpri Cilegon menambahkan, adanya lembaga bantuan tersebut bukan untuk membuat para ASN bekerja sesuka hatinya melainkan sebaliknya, memberikan pemahaman bagi para ASN agar bekerja sesuai dengan aturan yang ada.

“Justru dengan adanya LKBH sekarang ini, di harapkan para agar PNS itu dengan menambah wawasan dari apa yang di sampaikan oleh LKBH, mereka akan melaksanakan tugas itu, pertama sesuai kepada aturan-aturan yang sudah ditentukan,” tandasnya.(wan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan