Merasa Dipecat Sepihak, Warga Leweung Sawo Lapor ke Disnaker

Joe
16 Des 2020 11:58
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Pusat perbelanjaan Transmart di Kota Cilegon yang baru diresmikan beberapa hari lalu menuai banyak persoalan. Selain pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat peresmian, ada juga persoalan rekrutmen tenaga kerja.

Nining salah seorang warga lingkungan Leuweung Sawo, Blok Bango, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, merasa dipecat secara sepihak oleh pihak PT Jasa Swadaya Utama, perusahaan subkontraktor jasa keamanan di Transmart.

Nining memaparkan, pada sekitar September 2020 ia mengirimkan berkas lamaran ke Kelurahan Kota Bumi karena pihak kelurahan menjadi tempat penyimpanan berkas lamaran untuk rekrutmen tenaga kerja lokal.

Kemudian, berkas dikirimkan pihak kelurahan ke Dinas Tenaga Kerja Cilegon untuk memastikan kebutuhan tenaga kerja oleh pihak Transmart.

“Setelah saya mendapat panggilan dari Disnaker untuk mengikuti tes, lalu satu bulan kemudian saya dipanggil kembali ke Jakarta untuk mengikuti tes lagi dan menandatangani kesepakatan kerja sekaligus mendapatkan atribut, seperti pakaian seragam, lencana, sepatu (perlengkapan layaknya seragam sekuriti), bahkan jadwal kerja,” katanya, Rabu (16 Desember 2020).

Namun, saat peresmian Transmart ternyata Nining digantikan oleh seseorang yang bukan berasal dari Kota Cilegon dan tidak mengikuti proses rekruitmen seperti yang disyarakatkan pemerintah.

Oleh karena itu, Nining akan mengadukan persoalan tersebut kepada pemerintah (Disnaker) agar mendapatkan kembali hak pekerjaan yang telah didapatnya sesuai prosedur.

Agus Humaedi, Supervisor Security PT Jasa Swadaya Utama pada Transmart, belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut meski sudah dihubungi melalui telpon dan WhatsApp. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan