DPRD Kabupaten Serang Dorong Aset Daerah Disertifikatkan dan Diberdayakan

Joe
14 Feb 2020 10:49
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang Agus Wahyudiono mendorong agar aset-aset daerah milik Kabupaten Serang seluruhnya disertifikatkan karena saat ini aset daerah tersebut, termasuk yang berada di luar daerah, sebagian besar belum disertifikatkan.

“Kabupaten Serang memiliki aset yang luar biasa. Tercatat hampir 1.520 aset, sementara baru tersertifikasi sekitar 200-an. Tentu jumlah ini lebih sedikit. Artinya, masih ada 1.300-an lagi yang belum tersertifikat,” ucap Agus saat ditemui di ruangannya, DPRD Kabupaten Serang, Jumat (14 Februari 2020).

Pihaknya mendorong agar masalah tersebut segera diselesaikan dan aset-aset yang belum dapat menyumbang untuk pendapatan asli daerah (PAD) agar dapat dimaksimalkan.

“Kalau didata ulang, kemudian aset-aset itu bisa dimanfaatkan untuk digunakan sosial, contoh ada aset kita di Lampung, Jogja, Bandung. Kalau aset-aset ini berupa tanah atau bangunan kemudian kita jadikan kontrakan atau tempat singgah untuk mahasiswa kita yang ada di sana kan dapat bermanfaat,” ucapnya.

Selain itu, bisa juga dikelola untuk bisnis
seperti dikontrakkan atau dijadikan hotel itu akan memiliki nilai sewa yang dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah.

“Saat ini pengelolaan aset belum maksimal. Kita akan koordinasikan ke BPKAD agar ke depan lebih baik lagi,” ujarnya.

Berdasarkan informasi, sambungnya, aset-aset tersebut belum disertifikatkan karena kendala anggaran.

“Jadi, aset-aset yang belum memberikan pendapatan akan kita aktifkan, kalau ada kendala seperti pajak sudah dibayar atau belum, kemudian sertifikat. Ini akan kita anggarkan,” tutupnya. (Hendra/Atm)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan