Bantuan Modal Bagi UKM di Kabupaten Tangerang Harus Dikembalikan

Ramzy
12 Agu 2020 14:07
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Bantuan modal yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui dana penanganan dampak ekonomi (PDE) bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang ternyata tidak sepenuhnya diberikan secara cuma-cuma. Melainkan pinjaman tersebut harus dikembalikan dengan suku bunga yang ringan.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, ke depan seluruh bantuan baik bantuan langsung tunai dan wirausaha yang tergabung dalam dana penanganan dampak ekonomi ini bisa bergulir dan bisa ikut masuk ke dalam sistem koperasi. Agar dana bantuan tersebut bisa membantu anggota koperasi yang lain.

“Syaratnya bagi penerima bantuan bisa menjadi anggota koperasi,” ujarnya saat menghadiri HUT Koperasi Kabupaten Tangerang ke-73, Rabu 12 Agustus 2020.

Menurutnya, dengan begitu dana yang mereka terima bukan saja bermanfaat bagi mereka sendiri, akan tetapi juga untuk anggota masyarakat yang lain. Pihaknya memberikan semangat kepada anggota koperasi dan juga para penggiat. Dengan harapan semoga Koperasi menjadi tulang punggung mikro di tengah masyarakat.

Sementara itu Kadinkop UM Kabupaten Tangerang Nurul Hayati menerangkan, rencana PDE Kabupaten Tangerang yang akan digulirkan dana pada UPDB untuk bantuan kepada 18 koperasi dan 346 usaha mikro yang nantinya akan mendapat bantuan permodalan. Bantuan diberikan tidak cuma-cuma, hanya saja akan mendapat bantuan keringanan bunga pinjaman yang ada di UPDB (unit pengelola dana bergulir).

“Yang sudah diajukan dan semoga tidak ada perubahan, kemaren Rp3,1 miliar untuk koperasi dan usaha mikro,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang diperuntukkan bagi UKM dan koperasi yang nanti dananya dikembalikan lagi dengan suku bunga yang ringan. Untuk pelaku UKM diberikan kepada pelaku usaha yang mandiri dalam melakukan transaksi pinjaman dan harus dibayar dengan adanya bantuan ini mereka mendapat keringanan suku bunga.

“Ada bantuan dari provinsi sebanyak 2870 untuk para pelaku usaha mikro. Setiap pelaku usaha mendapat Rp1,8 juta,” pungkasnya.

Nurul melanjutkan, di Kabupaten Tangerang terdapat 301 koperasi yang dikategorikan sehat. Adapun data jumlah koperasi keseluruhan dan koperasi yang tidak sehat saat ini pihaknya enggan membeberkan.

Sebelumnya diberitakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani menyebut bahwa bantuan modal melalui PDE APBD Kabupaten Tangerang diberikan kepada pelaku usaha yang sudah berjalan dan pelaku usaha tidak diwajibkan untuk mengembalikan.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan