CILEGON (SBN) — Guna mencegah kerumunan pada malam pergantian tahun, Pemerintah Kota Cilegon menerbitkan Surat Edaran Nomor 360/2289/BPBD tentang Larangan Penyelenggaran Perayaan Pergantian Tahun Baru di Kota Cilegon. Surat edaran itu ditandatangani Wali Kota Cilegon pada 16 Desember 2020.
Dalam surat edaran itu disebutkan: tidak menyelenggarakan perayaan pergantian tahun baru di dalam dan/atau di luar ruangan pada tempat/fasilitas umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Jika ditemukan/didapatkan perseorangan atau pengelola tempat usaha dan/atau pihak tertentu yang melanggar ketentuan di maksud pada angka 1 dan angka 2, maka akan dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat menanggapi terbitnya surat edaran tersebut Tatang Tarmizi atau Itang, pengusaha muda yang juga ketua Ormas LMP, menilai terbitnya sebuah aturan perlu di barengi dengan pengawasan dan meminta keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah dikeluarkan. Jika tidak, kepercayaan masyarakat akan terus berkurang.
Oleh karena itu, OPD penegak aturan hendaknya tidak lagi setengah-setengah dalam menjalankan tugasnya, seperti Perda, Perwal, dan aturan lainnya.
“Implementasi dari aturan itu yang perlu dijalankan. Jangan sampai aturan yang ada tidak dibarengi dengan penegakan dan pengawasan. Nanti jadi sia-sia,” kata Tatang, Sabtu (19 Desember 2020).
Selain itu, DPRD yang memiliki fungsi pengawasan perlu mengawal semua kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah daerah, sehingga tugas pokok dan fungsinya dapat berjalan sesuai mandat.
“Peran DPRD perlu di tingkatkan lagi dalam hal pengawasan. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan justru dilanggar oleh pemerintah sendiri,” tutupnya. (Wawan/Atm)