Suarabantennews.com | Serang, Pemprov Banten melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana atau DP3AKKB gencar melakukan sosialisasi tertib administrasi kependudukan atau Adminduk.
Untuk mendorong tertib adminduk, DP3AKKB Provinsi Banten juga meminta masyarakat untuk mengurus akta kematian.
Adapun cara untuk mengurus akta kematian yakni anggota keluarga yang meninggal, datang langsung ke Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai dengan domisi warga yang meninggal, dengan membawa sejumlah persyaratan.
Diantara dokumen persyaratan untuk mengurus akta kematian yaitu Pertama, surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit atau Desa/Kelurahan. Persyaratan surat keterangan kematian dari rumah sakit hanya berlaku untuk warga yang meninggal di rumah sakit.
Sedangkan jika meninggalnya dirumah, maka surat keterangan kematian cukup dari desa/ kelurahan setempat. Surat keterangan mati harus diserahkan dalam bentuk asli kepada petugas Disdukcapil Kabupaten/kota.
Kemudian persyaratan yang kedua yakni, membawa dokumen Foto Copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang meninggal, Foto Copy KTP-el yang menyampaikan laporan kematian, Foto Copy KTP-el 2 orang saksi kematian warga.*