Kewenangan LPSE Kini Beralih ke UKPBJ Setda Kabupaten Tangerang

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang mulanya berada pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang kini kewenangannya beralih ke Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut diatur dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang pembentukan UKPBJ di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota, peraturan Bupati Tangerang Nomor 108 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang.

Kewenangan LPSE Kini Beralih ke UKPBJ Setda Kabupaten Tangerang

Kepala Sub Bagian Pengelolaan LPSE Setda Kabupaten Tangerang Deki Kusumayadi

Salah satunya adalah kewajiban Daerah untuk membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa  (UKPBJ) yang berfokus mengurusi pengadaan. UKPBJ adalah transformasi unit layanan pengadaan (ULP) yang diantaranya memiliki peran melakukan pembinaan, pemilihan penyedia dan pengelolaan sistem informasi.

“Unit ini merupakan sebuah unit permanen struktural yang diisi oleh orang yang kompeten dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.” Ujar Kepala Bagian ULP Kabupaten Tangerang Iskandar Ishak pada, Senin (05/04/21).

Iskandar menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menandatangani dan menyetujui dengan dikeluarkannya Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kata Iskandar, peraturan tersebut merupakan revisi atas Permendagri No 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

“Aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Dalam revisi ini, dikatakan Iskandar, pemerintah juga mengambil beberapa terobosan agar pengadaan barang dan jasa bisa lebih cepat apabila ada transformasi Unit Layanan Pengadaan menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Iskandar berujar, sebuah unit organisasi yang bersifat permanen diantaranya memiliki peran untuk melakukan pembinaan, pemilihan penyedia dan pengelolaan sistem informasi.

“Permendagri terbaru ini akan mengantarkan pengadaan yang lebih baik dan signifikan, terlebih bagi pemerintah Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Pengelolaan LPSE Setda Kabupaten Tangerang Deki Kusumayadi menambahkan, dengan terintegrasinya LPSE ke dalam UKPBJ/Bagian Pengadaan Barang/Jasa diharapkan dapat lebih meningkatkan layanan pengadaan secara elektronik.

“Tujuannya agar bisa memaksimalkan peran layanan pengadaan barang jasa,” jelasnya.

“Dalam pengadaan barang/jasa mempunyai kemampuan sebagai pusat layanan secara elektronik secara keseluruhan di Kabupaten Tangerang,” imbuhnya. (ADV)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan