Husen Saidan Pertanyakan Keberanian DPRD Meninjau Ulang Penempatan Pejabat PT PCM

Joe
1 Mar 2020 15:19
3 menit membaca

CILEGON (SBN) — Husen Saidan mempertanyakan keberanian DPRD Kota Cilegon soal penempatan pimpinan Perusahaan milik daerah (BUMD) Kota Cilegon yakni PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM). Hal ini di katakannya usai Kopi darat bersama puluhan elemen masyarakat yang tergabung dalam WA Group ASC (Akur Sekabeh dulur Cilegon) Sabtu malam (29 Februari 2020).

“Ini harus ditinjau ulang kalau memang mendengarkan aspirasi masyarakat. Jadi jangan berdasarkan dari penunjukan seseorang. Kalau mendengar masyarakat, ya di serahkan saja melalui forum lembaga parlemen. Ya silahkan DPRD Cilegon, siapa yang layak itu yang harus terpilih,” tandasnya.

Menurut Husen, dalam penempatan jabatan publik, harusnya dilakukan secara terbuka dan terlebih dahulu dilakukan uji kelayakan atau fit and proper test, agar menghasilkan personel yang memiliki latar belakang kompetensi, dan integritas di bidangnya.

“Tidak mesti orangnya siapa dari kalangan mana, tidak perlu. Tapi orang yang punya akses, link nya kuat, dan pastinya mumpuni dalam ilmu kelautan dan kemaritiman, bukan karena kedekatan. Dua sosok itu menurut saya kurang layak, karena ia politisi,” tegasnya

Selain karena adanya kaitan keluarga dan partai politik dengan wakil Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati yang juga bakal calon petahana di Pilkada Cilegon, dipilihnya kedua sosok mantan anggota DPRD Cilegon itu juga dinilai tidak sejalan dengan aturan PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD.

Selain seorang Aktifis Husen juga merupakan seorang pengusaha Cilegon menyatakan dengan tegas, bahwa dirinya menyangsikan kelayakan dua sosok tersebut untuk menempati jabatan strategis di badan usaha yang dimodali oleh APBD Kota Cilegon itu.

“Saya kira dalam hal menyalahi aturan itu bukan pada persoalan yang dipilih. Yang jelas menurut saya, kurang fair kalau seorang pimpinan BUMD yang berkaitan soal pelabuhan dari keilmuannya belum mumpuni. Harusnya dari profesional, ya digelar (seleksi) fair saja,” ujar Husen kepada wartawan.

Menurut Husen, dalam penempatan jabatan publik, harusnya dilakukan secara terbuka dan terlebih dahulu dilakukan uji kelayakan atau fit and proper test, agar menghasilkan personel yang memiliki latar belakang kompetensi, kapabilitas dan integritas di bidangnya.

Diketahui, saat ini ada tiga orang politisi Partai Golkar Cilegon yang memegang jabatan strategis di BUMD milik Pemkot Cilegon tersebut. Mereka yakni Arief Rivai Madawi selaku Direktur Utama PT PCM, Budi Mulyadi sebagai Direktur Keuangan, dan juga Fakih Usman selaku Komisaris.

Selebihnya jabatan komisaris dan direktur PT PCM diisi oleh mantan birokrat Pemkot Cilegon, yakni mantan Sekretaris Daerah, Abdul Hakim Lubis (Komisaris), mantan Asda Pemkot Cilegon, Samsul Rizal (Komisaris), dan mantan Kepala Dinas Tata Kota, Akmal Firmansyah (Direktur Operasional).

PT PCM sendiri dibentuk berdasarkan Perda Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pelabuhan Cilegon Mandiri (PD. PCM) (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2002 Nomor 96), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2004 Nomor 23). (Wawan)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan