Kasus PKH di Tigaraksa, Estimasi Kerugian Negara Capai Rp3 Miliar

Ramzy
7 Des 2020 18:16
3 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Kasus dugaan penyelewengan dana program keluarga harapan (PKH) 2018-2019, Kecamatan Tigaraksa terus bergulir. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang mengusut kasus ini, menemukan potensi kerugian negara Rp3 miliar. Hal itu diketahui setelah memeriksa 3.050 orang saksi yang merupakan Keluarga Penerima Manfaat (PKM) yang menerima uang dari dari program PKH.

Pemanggilan dan pemeriksaan akan terus berlanjut hingga 10 Desember dengan jumlah keseluruhan 3.600 orang. Kajari Kabupaten Tangerang (Kejari) melalui Kasi Intelijen Nana Lukmana mengatakan, sudah mengantongi unsur adanya tindak pidana korupsi pada kasus PKH. Ia menyebutkan, pada tahap penyelidikan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dua kepala dinas dan 10 pendamping PKH di Kecamatan Tigaraksa.

“Kita perkiraan kerugian negara mencapai Rp3 miliar. Jumlah ini hanya dari Kecamatan Tigaraksa saja. Belum secara keseluruhan di Kabupaten Tangerang,” jelasnya,” Senin, 7 Desember 2020.

Ia memaparkan, dalam kasus ini ada warga yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM), namun tidak menerima dana dan tidak memegang buku tabungan dan kartu ATM selama 2018 hingga 2019. Kemudian, kata dia, ditemukan juga warga yang terdaftar sebagai KPM, tetapi tidak menerima sejumlah uang secara utuh, alias uangnya dipotong oleh oknum.

“Harusnya keluarga yang mendapat bantuan program PKH ini, memegang sendiri ATM dan buku tabungannya. Serta mencairkan sendiri di bank yang sudah ditunjuk” tandasnya.

Nana memaparkan, tim penyidik menemukan adanya unsur kerugian negara dari kasus dugaan penyelewengan dana PKH dalam bentuk uang. Jumlah kerugian diperkirakan mencapai Rp3 miliar, hasil telaah data kucuran anggaran kepada KPM. Diketahui, besaran PKH yang diterima setiap keluarga di 2018 sama rata yakni mencapai Rp1,89 juta per tiga bulan, yang disalurkan melalui transfer bank ke rekening milik penerima. Di mana pencairan tahap I sampai III diberikan Rp500 ribu setiap kalinya dan pada tahap IV diberikan Rp390 ribu.

Kemudian di 2019, setiap keluarga penerima manfaat PKH mendapat bantuan pokok sebesar Rp550 ribu setiap tahun. Jumlah ini berbeda, ketika penerima PKH tinggal di daerah sulit, di mana menerima Rp1 juta per tahun. Bantuan pokok ini diberikan pada pencairan tahap pertama. Lalu, ada komponen lain yang bisa menambah jumlah uang yang diterima KMP. Antaranya, keberadaan ibu hamil atau anak balita, lansia, anggota keluarga dengan disabilitas. Kemudian, jumlah anak yang bersekolah di SD, SMP, dan SMA.

Apabila keluarga KPM terdapat ibu hamil atau anak balita, lansia, dan anggota keluarga dengan disabilitas mendapat bantuan tambahan Rp2,4 juta per jiwa per tahun. Adapun, apabila memiliki anak yang bersekolah di SD ditambah Rp900 ribu per siswa per tahun, untuk anak yang sedang menempuh dijenjang SMP mendapat bantuan Rp1,5 juta per tahun dan ada anak yang menjadi pelajar SMA ditambah Rp2 juta per tahun.

“Hari ini sudah 3.050 saksi yang merupakan KPM telah diperiksa. Untuk nama calon tersangka juga kita kantongi,” tutupnya.(Restu/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan