Mengaku Anggota Polda Banten, Narapidana Tipu Janda Cantik

Ramzy
17 Okt 2019 16:38
2 menit membaca

Kasubdit V Cyber Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten, Kompol Wiwin Setiawan.(Istimewa)

SERANG (SBN) – Jalinan asmara lewat media sosial Facebook (FB) ternyata tak seindah yang dibayangkan. Itu yang dialami FY, janda cantik asal Bandung, Jawa Barat. Korban malah rugi Rp 275 juta karena berhasil ditipu Togar Carles Sinaga (47) sang pacar. Parahnya lagi, ternyata pelaku bukan anggota Polda Banten seperti di FB, tetapi narapidana LP Bagan Siapiapi.

Kasubdit V Cyber Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten, Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, awalnya Togar memanfaatkan foto anggota Polri yang bertugas di Polda Banten yakni Kompol Adrian Suharto Yonathan Tuuk untuk membuat akun FB palsu.

“Dari keterangan pelaku, dia sengaja membuat akun Facebook atas nama Adrian tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi, dan pelaku berkenalan dengan FY,” kata Wiwin, Kamis (17/10/2019).

Wiwin menjelaskan setelah berteman di FB, pelaku mulai melakukan komunikasi melalui FB messengger dan mengaku sebagai anggota kepolisian.

“Setelah itu, pelaku bertukar nomor Whatsapp dan menjalin komunikasi secara rutin,” jelas Wiwin.

Setelah menjalin hubungan asmara dan intens komunikasi melalui whatsApp sejak Agustus 2019, pelaku mulai memanfaatkan kedekatannya dengan FY untuk meminta sejumlah uang kepada korban dengan total Rp 275 juta.

Mengetahui fotonya digunakan untuk tindak kejahatan, Kompol Adrian kemudian melaporkan kepada Ditreskrimsus Polda Banten. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui napi yang tengah menjalani hukuman di Rutan Bagan Siapiapi.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan