banner 468x60 banner 468x60

Polisi Ciduk 8 Pelaku Curanmor di Tangerang

Ramzy
28 Nov 2022 13:26
1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus 8 orang pelaku pencarian kendaraan bermotor.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan belasan motor hasil curian dan satu set kunci letter T untuk menjalankan aksinya.

“Kami sudah mengamankan sebanyak 8 orang, terdiri 4 orang pelaku dan 4 penadah. Barbuk 13 motor, satu set kunci T,” ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini di Mapolresta Tangerang, Senin 28 November 2022.

“Tersangka pencurian berinisial R, J, H dan RS, Kemudian DM, A, D dan W sebagai penadah,” terangnya.

Zamrul mengatakan, pelaku merupakan spesialis pencuri kendaraan bermotor dan telah menjalankan aksinya di wilayah hukum Polresta Tangerang.

“TKP tersebar di beberapa Kecamatan di wilayah hukum Polresta Tangerang, 2 Cikupa, 1 Tigaraksa, 1 Jayanti,” katanya.

Motor hasil curian tersebut katanya, dijual ke penadah dengan harga yang bervariasi, mulai Rp. 2,5 juta hingga Rp. 5 juta.

Zamrul menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Di mana mereka disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pencurian.

Sementara para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan diancam pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan