Sembunyikan 82 Kg Ganja di Dalam Septic Tank, Lima Bandar Narkoba Diciduk Polisi di Serang

Ramzy
9 Sep 2019 15:33
2 menit membaca

Petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengamankan barang bukti 82 kg ganja dalam septic tank.(Istimewa)

SERANG (SBN) – Lima orang diduga bandar narkoba jenis ganja, yakni JU (48), EK (24), RE (25), DO (25) dan ME (24) dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, Senin (9/9/2019). Dan sebanyak 82 kilogram daun ganja kering berhasil diamankan pertugas.

Barang tersebut sebelumnya tersimpan di sebuah septic tank di sebuah rumah di Kampung Padurung Wetan RT 02/04 Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, bahwa pengungkapan kasus kepemilikan ganja tersebut merupakan pengembangan dari kasus narkoba jenis sabu seberat 500 gram yang dilakukan penangkapan pada ME di terminal Pakupatan, Kota Serang, Sabtu (6/9/2019).

“Pelaku sengaja menyimpan di septic tank untuk mengelabuhi anggota polisi.
Anggota juga dapat mengamankan empat orang tersangka lainnya, yakni JN (48), EK ( 24), RD (25), DO alias K (25),” ucapnya.

Ganja tersebut dikirim ke wilayah Banten melalui jasa pengiriman barang, dan diduga akan disebarkan di Banten dan Jakarta.

“Pengiriman ganja ini lewat paket, sedang kita dalami ekspedisinya. Ini sebenarnya bisa jadi 100 kilogram namun sudah terpecah (diedarkan). Sehingga yang tersisa hanya 82 kilogram,” ujanrya.

Mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung yang menyatakan lebih dari 8 gram termasuk bandar.

“Ini termasuk kasus besar yang diungkap Polda Banten,” ujarnya.

Yohanes menambahkan bahwa peredaran ganja tersebut dikendalikan oleh seorang penghuni lapas di Banten.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan