PPDB 2019, Ini Jadwal dan Persyaratan Tingkat SMP

Ramzy
25 Jun 2019 22:57
2 menit membaca

Pahrudi, Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

TANGERANG (SBN) – Melalui Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019, Kemendikbud menekankan pentingnya meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi.

Terkait hal itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang telah menjadwalkan pendaftaran PPDB 2019 jenjang SMP yang akan dilaksanakan bersamaan jalur zonasi secara online pada 24 – 26 Juni 2019.

Untuk tingkat SMP sendiri, pendaftaran dibagi menjadi tiga jalur,  yakni jalur online, jalur zonasi dan jalur prestasi.

“Berdasarkan konsultasi dengan Bupati Tangerang maka ikutilah Permendikbud yang ada dan perbub yang digunakan berdasarkan revisi, Perbub 22 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang menjadi kewenangan Kabupaten Tangerang,” jelas Pahrudi, Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Selasa (25/6/2019).

Persyaratan pendaftaran di antaranya, kartu peserta ujian asli atau Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) asli (bagi lulusan tahun 2016, 2017, 2018), surat keterangan mengikuti ujian, fotokopi akte kelahiran, fotokopi KTP orang tua, fotokopi kartu keluarga yang dikeluarkan sebelum 23 Mei 2018.

Selain itu, orang tua calon siswa juga wajib menunjukkan akte kelahiran calon peserta didik, KTP orang tua serta kartu keluarga asli calon peserta didik, menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua atau wali calon peserta didik, berusia paling tinggi 15 tahun pada tahun awal pelajaran baru.

Pendaftaran bisa dilakukan dengan datang ke sekolah tujuan, dengan membawa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan harus menunjukan sertifikat kelulusannya,” tuturnya.

Alur PPDB SMP dimulai dari mendaftar ke sekolah tujuan, seleksi persyaratan, seleksi zonasi, hingga akhirnya diterima di sekolah negeri. Jika dalam seleksi zonasi tidak masuk, maka peserta mendaftar ke sekolah swasta.

Persentase PPDB SMP, 80 persen zonasi, 15 persen prestasi dan 5% perpindahan tugas orang tua.(sad/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan