Gagal Penuhi Syarat Dukungan dan Berkas, 2 Bapaslon Jalur Perseorangan Kandas

Joe
28 Jul 2020 11:02
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Waktu tahap perbaikan data dukungan bagi dua bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon telah berakhir pada Selasa (27 Juli 2020). Dua Bapaslon yang diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan gagal memenuhi syarat.

Dua bapaslon jalur perseorangan, Malim Hander Joni–Hawasi Syabrawi dan Lukman Harun–Nasir gagal melaju pada kontestasi pilkada 9 Desember 2020 mendatang karena kedua pasangan itu gagal memperbaiki syarat dukungan suara.

KPU Kota Cilegon menyatakan berkas dukungan kedua bapaslon itu dianggap tidak memenuhi syarat sebagimana diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) 82 tentang Penyerahan Pencalonan.

Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi Komisioner KPU Kota Cilegon terhadap berkas Joni–Hawasi untuk syarat minimal dukungan perbaikan yang dimasukkan dalam sistem aplikasi pencalonan (silon) telah melebihi dari syarat. Namun, saat pemeriksaan, ternyata berkas B.1.1 KWK tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat sebaran dukungan minimal lima kecamatan sehingga KPU Kota Cilegon menolak berkas perbaikan dukungan milik Joni–Hawasi.

Verifikasi terhadap bapaslon Lukman–Nasir tidak berhasil dilakukan karena batas waktu pengiriman yang telah ditetapkan, yaitu Senin (27 Juli 2020) pukul 00.00 WIB, tidak terpenuhi. Demikian juga jumlah dukungan 21.768 masih kurang dari syarat minimal, yaitu 31.527, dan dokumen B.1 KWK belum dicetak sehingga KPU Kota Cilegon juga menolak berkas dukungan tersebut.

“Pertama, beberapa dokumen B.1.1 KWK tidak lengkap, hanya terpenuhi 3 kelurahan dan ada catatan lainnya,” kata Irfan, Senin (27 Juli 2020) malam.

Untuk bapaslon Lukman-Nasir, Irfan mengungkapkan dari jumlah 31 ribu lebih dukungan yang harus dikumpulkan, bapaslon tersebut hanya mampu mengumpulkan 21 ribu dukungan.

“Selain itu, yang bersangkutan melebihi limit waktu yang telah ditentukan dan posisi (dukungan) di silonnya belum memenuhi. Dokumen B.1 KWK belum dilakukan print out,” ujarnya.

Irfan menegaskan, ditolaknya berkas syarat dukungan perbaikan kedua bapaslon tersebut secara otomatis berarti keduanya gugur dalam pencalonan. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan