CILEGON (SBN) — Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI berkunjung ke Kantor Bawaslu Cilegon usai mediasi sengketa pilkada antara bapaslon Joni–Hawasi dan KPUD Cilegon. Sidang berjalan tertutup di ruang mediasi Bawaslu Cilegon.
Rahmat Bagja, Divisi Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu RI, mengatakan tengah memantau proses sengketa pilkada yang berlangsung antara Joni–Hawasi dan KPUD Cilegon.
“Supervisi. Kebetulan ada musyawarah tertutup. Kita ingin tahu bagaimana proses musyawarah tertutup yang dilakukan teman-teman Bawaslu Cilegon,” katanya, Rabu (12 Agustus 2020).
Menurut Rahmat, sejauh ini proses persidangan telah berjalan dengan baik. Namun, jika pada tahap kedua masih belum ditemukan kesepakatan, maka sidang sengketa akan berjalan secara terbuka.
Rahmat melanjutkan, saat ini setidaknya ada dua daerah yang menjalani sengketa pilkada, yaitu Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang.
Rahmat berharap Bawaslu Kota Cilegon mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan Bawaslu dan SOP juga melihat alat bukti yang disampaikan pemohon dan termohon, mengingat keduanya (bapaslon Joni–Hawasi dan KPUD Cilegon) memiliki argumen masing-masing. Meski demikian, keputusan tetap ada di tangan Bawaslu Cilegon. (Wawan/Atm)
Tidak ada komentar