Pilkada Usai, Bawaslu Banten Baru Soroti Saksi Paslon Tanpa Suket Bebas Covid-19

Ramzy
16 Des 2020 13:51
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menyoroti saksi pasangan calon (Paslon) kepala daerah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa disertai Surat Keterangan (Suket) bebas covid-19 pada Pilkada Serentak yang digelar pada tanggal 9 Desember 2020 lalu.

Hal tersebut karena tidak adanya aturan yang mengatur terkait saksi Paslon di TPS yang wajib melakukan rapid test atau swab. Padahal penyelenggara Pilkada diwajibkan bebas Covid-19.

Komisioner Bawaslu Banten Koordinator Divisi Pengawasan, Nuryati Solapari menilai, meski tidak adanya aturan yang mengatur demikian, menurutnya, seharusnya paslon sebagai bentuk tanggung jawab moril memastikan saksi TPS terbebas sari covid-19.

“Memang betul di dalam regulasi PKPU No 20 tidak ada saksi Paslon menyerahkan hasil rapid tes. Tetapi dari segi tanggung jawab moral seharusnya dalam konteks penegakan disiplin Covid-19 maka kewajiban itu bukan hanya penyelenggara, tapi juga seluruh elemen masyarakat termasuk saksi,” ucapnya saat ekspose di Hotel Ledian, Kota Serang, Selasa, 16 Desember 2020.

Dia menambahkan, karena tidak tercantum pada klausul KPU maka tidak ada kewajiban bagi Bawaslu untuk mengawasi itu, karena Bawaslu bekerja ketika aturan itu diatur dalam sebuah regulasi maka itu kewajiban Bawaslu,”Ini kekosongan hukum, karena faktor kelalaian kita, tersadarnya setelah menjelang pemungutan suara,” jelasnya.

Dengan posisi pemungutan suara telah usai, saat ini pihaknya mengharapkan adanya kesadaran dari paslon. Bukan lagi dari melihat sisi regulasi tapi tanggung jawab moral dalam konteks penegakan disiplin Covid-19.

“Keselamatan adalah hukum tertinggi dengan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi maka prinsip itu harus dijunjung. Masing-masing harus menjaga itu,” tandasnya.(Hendra/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan