Jika KPU Memaksa Menetapkan, Ali dan Calon Lainnya akan Tempuh Upaya Hukum

Joe
21 Sep 2020 20:04
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Ketua Di Pengawasan Bawaslu Kota Cilegon Urip Haryantoni menyatakan telah menerima berkas laporan dari bapaslon Ali Mujahidin dan Iye Iman Rohiman pada Senin (21 September 2020) perihal dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon terkait dengan hasil tes kesehatan salah satu calon. Meski demikian, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut.

Baca juga:

Untuk menetapkan apakah dugaan yang dilaporkan itu memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, Urip mengatakan perlu waktu 3 hari. Namun, jika diperlukan tambahan untuk kelengkapan berkas, bisa ditambahkan 2 hari lagi menjadi 5 hari kerja.

Urip juga mengatakan bahw perihal hasil tes kesehatan para bapaslon, Bawaslu telah mengajukan surat tertulis untuk mendapatkan laporan hasil pemeriksaan kesehatan.

Sementara itu, Ali Mujahidin yang menghadap Bawaslu mengatakan telah mengajukan laporan kepada Bawaslu. Dia juga menegaskan bahwa, jika pihak penyelenggara memaksakan kehendaknya untuk menetapkan [Ati Marliati telah memenuhi persyaratan, termasuk tes kesehatan], maka pihaknya akan melakukan upaya hukum. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan