Bawaslu Teruskan Hasil Temuan Pelanggaran Kode Etik KPUD Cilegon ke DKPP

Joe
6 Okt 2020 21:57
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Bawaslu Kota Cilegon akhirnya meneruskan hasil temuan pelanggaran kode etik oleh KPUD Cilegon ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) untuk ditindaklanjuti. Pelanggaran itu diduga dilakukan pada tahap pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon (bapaslon) wali kota dan wakilnya beberapa waktu lalu.

Baca juga:

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi membenarkan hasil rapat pleno semalam yang menetapkan bahwa temuan tersebut menunjukkan adanya unsur pelanggaran kode etik oleh KPUD Cilegon.

“Hari ini kita teruskan ke DKPP,” kata Siswandi melalui saluran teleponnya, Selasa (6 Oktober 2020).

Sebelumnya, dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU pada rangkaian pemeriksaan kesehatan salah satu Bapaslon Wali Kota Cilegon itu, dilaporkan salah satu LO (liaison officer) paslon Ali Mujahidin–Firman Mutakin, yakni Ahmad Munji, lalu hasilnya dikirim Bawaslu Cilegon ke KPU Provinsi Banten untuk ditindaklanjuti.

Dalam kasus serupa ditemukan pelanggaran kode etik oleh Kordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan antar-Lembaga (PHL) Bawaslu Kota Cilegon Urip Haryantoni,  dengan nomor temuan 010/TM/PW/KOTA/11.04/X/2020, Kamis (1 Oktober 2020).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan