Asisten Bawaslu RI: Ada Sanksi Administratif dan Pidana bagi ASN yang Tidak Netral

Ramzy
20 Des 2019 18:46
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Tim Asisten Bawaslu RI menekankan para ASN untuk tidak menunjukan keberpihakannya terhadap salah satu calon, mengingat terdapat ancaman hukuman bagi para ASN yang tidak netral. Hal ini diucapkan Asisten Bawaslu RI Bachtiar Baetal di Horison Forbes, Jumat (19/12/19).

Bachtiar mengatakan, salah satu persoalan yang paling krusial terhadap hajat demokrasi adalah berkenaan dengan netralitas sehingga, menurutnya, peran serta masyarakat diperlukan untuk menekan terjadinya ketidaknetralan pada ASN.

“Aparatur sipil negara itu harus netral, tidak menunjukan keberpihakannya. Memang, secara normatif tidak ada satu pun pasal yang menyatakan bahwa ASN itu boleh tidak netral, jadi harus netral,” ujar Bachtiar.

Pada undang-undang Pilkada pun, sambung Bachtiar, hal itu sudah diatur pada pasal 70–71 yang intinya, dilarang melibatkan ASN dalam proses kampanye maupun dalam proses tahapan pemilihan dan sejauh mungkin ASN dilarang melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan salah satu calon.

“Ini memang yang dilarang,” katanya.

Lebih lanjut, Bachtiar juga mengatakan, jika larangan-larangan tersebut tidak diindahkan, bukan hanya sanksi administrasi saja yang diterima, melainkan aspek kepidanaannya juga ada. Karena itu, ASN yang menunjukkan ekspresinya dalam keberpihakan yang menguntungkan salah satu pihak dapat dipidanakan.

“Kita mau mengingatkan kepada para ASN, sebaiknya dalam rangka menghadapi hajat politik di daerah ini tidak menunjukan keberpihakannya,” tegas Bachtiar.

Sementara itu, Sekretaris Bawaslu Kota Cilegon Muhlis menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari pencegahan. Para peserta yang hadir dari kalangan ASN ini diharap dapat mentransfer informasi yang didapat dari kegiatan ini.

“Peserta yang hadir, secara jabatan, adalah para ASN dan mereka diingatkan untuk tidak terlibat politik praktis, tidak menggunakan kewenangan jabatannya untuk menguntungkan salah satu calon,” tutup Muhlis. (Wawan/Atm)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan