Meski Masih Ada Sengketa, 150 Kades Kabupaten Serang Tetap Dilantik

Ramzy
26 Des 2019 16:47
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Kamis ini (26 Desember 2019), para kepala desa (kades) terpilih pada pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang lalu dilantik oleh Bupati Serang Tatu Chasanah di Lapangan Tenis Indoor, Setda Serang, Kota Serang. Namun, ada beberapa kontestan Pilkades yang tidak menerima hasil tersebut.

“Ada beberapa desa yang bersengketa terkait hasil pilkades. Kami sudah pleno dengan panitia, kemudian hasil pleno kita sampaikan ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hasilnya, pimpinan daerah memerintahkan untuk tetap melaksanakan pelantikan sekarang,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Rudy Suhartanto usai acara pelantikan.

Rudy menyarankan, apabila ada yang masih penasaran terhadap hasil pilkades agar menempuh jalur hukum. Kemudian, kalau nanti setelah menempuh jalur hukum penggugat dimenangkan oleh pengadilan, biasanya pengadilan akan memerintahkan kepada bupati untuk memberhentikan kades yang dilantik tersebut.

“Kalau terjadi seperti itu, nanti diangkat Plt. dan pilkades tersebut akan diulang bersamaan dengan pilkades  serentak berikutnya,” ujarnya.

Rudy menuturkan, desa yang masih bersengketa tentang hasil pilkades adalah beberapa desa dari Kecamatan Keramat Watu, Pabuaran, Petir, dan Cikeusal.

Terkait hal tersebut, Bupati Serang Tatu Chasanah menyarankan agar yang masih bersengketa menempuh jalur hukum.

“Pelantikan harus tetap berjalan dan soal sengketa bukan ranah Pemerintah Daerah (Pemda), tapi pengadilan. Jadi, itu hak mereka yang masih belum puas terhadap hasil pilkades,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Aef Saefullah mengatakan, semuanya harus mengikuti aturan yang ada.

“Kalau masih ada yang menggugat, diberikan kesempatan untuk melanjutkan ke ranah hukum. Jika dimenangkan yang menggugat, maka dibatalkan SK-nya. Tapi, ada inkrah (kekuatan hukum tetap) dulu di pengadilan, setelah itu baru dikomunikasikan dengan bupati dan DPMD,” ujarnya.

Aef menambahkan, pilkades tidak menganut sistem pemilihan ulang.

“Jika penggugat menang, maka yang menjadi kades adalah Plt., bukan kontestan yang memenangkan gugatan. Setelah Kades yang digugat diturunkan, nanti akan ada pemilihan kembali pada pilkades serentak berikutnya,” ucapnya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan