Anggota Dewan Wafat, Kursinya Dibiarkan Kosong

Ramzy
3 Jul 2019 18:01
1 menit membaca

TANGERANG (SBN)-, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin menmastikan tidak ada pergantian antar waktu (PAW) terkaitnya wafatnya anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Zaenudin, Selasa (2/7/219) malam. Ali menyebut, kepastian itu lantaran sisa masa jabatan yang kurang dari 6 bulan.

“Tidak boleh ada PAW karena sisa jabatannya kurang dari 6 bulan,” ujarnya, Rabu (3/7/19).

Ali mengatakan, posisi Zaenudin sebagai anggota DPRD periode 2014-2019 dapat dikatakan telah usai. Maka, kata dia, sesuai aturan harus dikosongkan. Sedangkan terkait posisi untuk anggota dewan periode selanjutnya, sambung Ali, akan dicari calon anggota legislatif yang mendapatkan raihan suara di bawah Zaenudin yang berasal dari partai yang sama yaitu Partai Gerindra.

“Tidak ada musyawarah partai, akan tetapi kami berpedoman pada aturan penyelenggara pemilu,” kata Ali.

Dikonfirmasi terpisah, istri almarhum Zaenudin, Eni mengatakan, Zaenudin meninggal saat menghadiri pertemuan Partai Gerindra di Bogor. Saat dalam pertemuan itu, lanjut Eni, Zaenudin mengalami keringat panas hingga kemudian segera dibawa ke rumah sakit terdekat.

“Di tengah perjalanan beliau tak sadarkan diri. Setelah diperiksa beliau sudah tak bernyawa,” kata Eni.

Diketahui, Zaenudin merupakan calon anggota legislatif yang berhasil lolos menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2014. Ia meninggalkan satu orang istri, tiga orang anak, dan delapan orang cucu. (restu/don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan