Buruh Kota Cilegon Tolak RUU Omnibus Law dan Kenaikan Iuran BPJS

Ramzy
20 Jan 2020 13:05
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Federasi SPKEP (Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan) Kota Cilegon menggelar aksi unjuk rasa menolak  RUU Omnibus Law. RUU Omnibus Law ini di anggap merugikan buruh. Aksi berlangsung di depan Gedung DPRD Kota Cilegon, Senin (20/01/20).

Saat aksi unjuk rasa, Wakil ketua DPRD Kota Cilegon bersama Komisi II  menerima puluhan perwakilan aksi untuk menyampaikan aspirasinya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kota Cilegon.

Ketua DPC FPSKEP Kota Cilegon Rudi meminta pernyataan sikap DPRD Kota Cilegon untuk menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law dan menolak kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak Januari kemarin. Menurut Rudi, ada 82 UU yang akan dirangkum dalam Omnibus Law, di antaranya, UU Ketenagakerjaan yang jelas-jelas merugikan buruh.

“Kita meminta DPRD  selaku wakil rakyat untuk bersama menyatakan sikap menolak RUU Omnibus Law dan kenaikan iuran BPJS,” ujar Rudi, diruang Rapat DPRD.

Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon Sokhidin mengatakan sudah mencatat dan menampung aspirasi mereka dan akan menyampaikannya kepada Pimpinan yang kemudian akan dibahas dalam rapat pimpinan nanti.

“Pada intinya, kami mendengar aspirasi teman-teman. Jadi, nanti kita akan rapatkan persoalan ini bersama pimpinan,” tutupnya. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan