Aliansi Serikat Buruh Kabupaten Serang Ancam Mogok Kerja Jika RUU Omnibus Law Disahkan

Joe
28 Jan 2020 20:25
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh (ASB) Kabupaten Serang menggelar aksi unjuk rasa (unras) di depan Pendopo Bupati dan DPRD Kabupaten Serang, Selasa (28 Januari 2020).

Aksi tersebut menyusul adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang dianggap tidak berpihak kepada kaum buruh.

“Aksi ini menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang tidak mendukung buruh,” ucap Koordinator Aksi, Muhamad Haerul Efendi.

Berdasarkan informasi yang didapat dari pusat, sambungnya, isi UU itu di antaranya, Tunjangan Hari Raya (THR) dihilangkan. Selain itu, masa kerja pekerja kontrak yang tadinya hanya 2 tahun akan menjadi 5 tahun dan akan dibayar per jam kerja, bukan per bulan.

“Maka dari itu, kami dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Pekerja Kabupaten Serang menolak Omnibus Law tersebut dan apabila pemerintah pusat dan daerah memaksakan untuk mengesahkan UU itu, kita akan mogok kerja,” ujarnya.

Haerul meminta DPRD dan bupati jangan hanya diam saja terkait masalah ini, apalagi kalau pemda mendukubg adanya Omnibus Law ini.

“Kami berharap UU ini jangan sampai disahkan. Selain itu, kenaikan BPJS juga kami tolak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti banyaknya pihak perusahaan yang mempekerjakan buruh tidak sesuai aturan, yaitu melewati batas waktu kerja 8 jam.

“Kadang ada buruh yang kerja 10 jam. Bupati Serang jangan hanya datang ke kami ketika masa kompanye saja. Ketika kami menyampaikan aspirasi seperti sekarang, datanglah ke kami,” cetusnya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan