Kwarda Banten Minta Ketua DPRD Dorong Perda Ekskul Pramuka

Joe
29 Jan 2020 14:19
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 menjadikan pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Namun, masih banyak penyelenggara pendidikan yang belum mengimplementasikan Permen tersebut.

“Kami cukup prihatin ketika pihak sekolah mengabaikan Permen tersebut, seperti kurang memfasilitasi kegiatan ekstrakurikuler ini, bahkan terkadang terkendala di masalah perizinan,” ucap Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Banten H. Mohammad Masduki saat berkunjung ke DPRD Banten, Kota Serang, Rabu (28 Januari 2020).

Selain itu, para guru ekstrakurikuler wajib tersebut juga kurang mendapatkan perhatian. Maka dari itu, pihaknya mendorong DPRD Banten agar membuat Perda terkait ekstrakurikuler wajib ini agar semakin menguatkan Permen yang sudah ada.

“Saat ini peserta didik pramuka di Banten sekitar 1,1 juta, sementara pembinanya ada 19 ribu. Tentu, ini perlu diperhatikan. Kami berharap, DPRD Banten dapat memasukkan usulan Perda tersebut untuk dimasukkan ke pembahasan Perda Pendidikan yang nanti akan dibahas,” ucapnya.

Mantan Wakil Gubernur Banten ini juga mengatakan, ke depannya Pramuka Banten akan lebih kuat dan maju lagi berkat dorongan Ketua DPRD Banten.

Ketua DPRD Banten Andra Soni juga menilai jumlah pembina pramuka di Banten masih kurang jika dibandingkan jumlah peserta didik pramuka yang mencapai jutaan.

“Ini memang masih kurang. Karena itu, tadi diharapkan Ketua Kwarda agar DPRD bisa memberi dukungan berupa aturan atau dukungan lainnya agar masalah tersebut bisa diatasi,” ucapnya.

Ia juga menyatakan DPRD Banten melalui kewenangannya siap mendukung pembinaan pramuka di Banten agar semakin berkembang. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan