Samarkan 100 Kilo Ganja dalam Bentuk Manisan Pala, Pengedar Diciduk di Jasa Pengiriman Pondok Aren

Joe
4 Feb 2020 11:14
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil mengungkap jaringan narkotika di sebuah jasa pengiriman di daerah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Dua orang pengedar, FB (32) dan SY (32), ditangkap pada Selasa (28 Januari 2020), sekitar pukul 10.00 WIB.

“Awalnya dapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang berupa 6 buah paket ganja dari Aceh yang disamarkan dalam bentuk paket manisan pala,” ucap Kepala BNNP Provinsi Banten saat konferensi pers di Kantor BNNP, Cipocok, Kota Serang, Selasa (4 Februari 2020).

Setelah melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan jasa pengiriman, petugas BNN Provinsi Banten pun berhasil membongkar pengiriman tersebut dan menangkap pelaku.

“Pada saat digeledah, didapati 100 bungkus ganja dengan berat kurang lebih 100 kg,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, sambungnya, barang tersebut merupakan milik TI (36), seorang warga binaan salah satu lapas di Jawa Barat.

“Petugas mengembangkan ke salah satu lapas di Jawa Barat. Selain TI juga diamankan 2 tersangka lain, AN (29) dan AZ (37), yang juga memiliki peranan mendatangkan ganja tersebut dari Aceh,” ujarnya.

Barang bukti lain yang diamankan, lanjutnya, adalah 1 unit Toyota Avanza, 1 kartu ATM, 2 KTP, uang tunai Rp600 ribu, 1 lembar Surat Tanda Terima Titipan (STTT) dari jasa pengiriman, dan 6 telepon genggam.

“Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” ujarnya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan