Begini Jawaban Pemkab Tangerang Soal Tudingan Kantor ICD Fiktif

Ramzy
14 Okt 2019 20:02
1 menit membaca

Kepala Sub Bagian Kajian dan Perancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Tangerang Desiyanti

TANGERANG (SBN)-, Kepala Sub Bagian Kajian dan Perancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Tangerang Desiyanti angkat suara terkait tudingan bahwa kantor tim independen penilai bakal calon kepala desa yakni Institute for Community Development (ICD) fiktif atau tidak ada.

Ia menyebut, tidak ada aturan yang menyatakan bahwa domisili perusahaan harus hak milik sendiri.

“Boleh kantor domisili itu tempat sewaan dan tempat lainnya. Yang jelas alamat domisili yang tertera di akta pendirian,” kata dia, Senin (14/10/19).

Terkait ketiadaan papan nama identitas atau plang perusahaan, Desiyanti mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai aturan itu.

“Coba tolong ingatkan saya kembali, apabila ada peraturan bahwa badan hukum harus ada tanda pengenal di depan lokasinya,” ucapnya.

Pernyataan Desiyanti itu merupakan respons atas dugaan kantor ICD fiktif. Dulamin Zigo, Koordinator aksi unjuk rasa warga Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi mengklaim, sejumlah warga dan balon kades yang gagal telah menelusuri kantor tim independen berdasarkan alamat yang tertera pada kop surat pengumuman.

Haslinya, kata dia, tidak ditemukan kantor tim independen itu melainkan hanya rumah seseorang bernama Agus Subagio.

Kantor tim independen itu diduga fiktif,” ungkapnya. (Restu/Don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan