Polda Banten Berhentikan Tidak dengan Hormat 8 Anggotanya

Joe
10 Feb 2020 11:18
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap 8 anggotanya di lapangan Mapolda Banten, Senin (10/2/2020) pukul 07.00 WIB, tanpa dihadiri ke-8 oknum anggota yang diberhentikan (in absentia).

Delapan oknum anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat itu (1) Brigadir KKF (Polres Cilegon), (2) Bripda BA dan (3) Bharatu JH (keduanya dari Satbrimobda Banten), (4) Brigadir MYH dan (5) Bripda MIA (keduanya dari Polres Lebak), (6) Brigadir SF (Polres Pandeglang), (7) Brigadir SP (Polres Serang Kota), dan (8) Briptu RMP (Polres Serang). Pemberhentian itu ditetapkan dalam Keputusan Kapolda Banten Nomor: KEP/ 536 / II / 2020 tanggal 7 Februari 2020 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.

Kedelapan anggota yang diberhentikan tersebut melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a), yakni meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 21 ayat 3 huruf (e).

Upacara PTDH tersebut dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso. Dalam amanatnya, Agung menyampaikan bahwa PTDH tersebut sudah melalui proses yang panjang, yaitu melalui Sidang Disiplin dengan Komisi Kode Etik Polri.

Agung melanjutkan, peristiwa ini benar-benar sangat memperihatinkan institusi Polri dan tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat insan bhayangkara, yaitu insan warga negara teladan yang berdarma bakti kepada negara dan masyarakat untuk menjamin ketenteraman masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.

”Peristiwa ini merupakan koreksi untuk seluruh personel Polda Banten agar lebih mawas diri dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam tindakan-tindakan yang bisa merugikan Institusi Polri dan keluarga” Tegas Kapolda.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa 8 personel Polda Banten diberhentikan karena melakukan pelanggaran desersi, yaitu meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya selama 30 hari berturut-turut.

“Diharapkan Upacara PTDH ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar dapat menghindari segala bentuk pelanggaran dan dapat meningkatkan kedisiplinan, sikap, penampilan, semangat, dan dedikasi sebagai pelindung, pengayom, dan pembimbing masyarakat dengan tetap berpedoman pada ajaran agama dan nilai-nilai Tribrata serta menjadi insan Polri yag profesional dan modern” tutup Edy. (Hms/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan