Berdampak Buruk Bagi Kesehatan, Penggunaan Vape di Tangerang Akan Dilarang

Ramzy
15 Nov 2019 10:56
2 menit membaca

Ilustrasi.

TANGERANG (SBN) — Setelah adanya larangan penggunaan roko elektrik (vape), pemerintah daerah dan Loka POM Kabupaten Tangerang pun akan mengambil kebijakan yakni mendukung langkah tersebut.

Larangan terhadap rokok elektrik itu dilakukan karena kandungan nikotin di dalam cairan vape (liquid) cukup tinggi.

Kepala Loka POM kabupaten Tangerang Widya Savitri mengataka, awalnya rokok eletrik diklaim bisa membantu para perokok aktif mengurangi rokok tembakau dan menghindari berbagai penyakit. Namun faktanya, belum ada bukti secara ilmiah bahwa rokok elektrik sebagai alternatif untuk berhenti merokok tembakau.

“Vape memiliki kandungan narkotika, sehingga sangat berbahaya untuk kesehatan. Kita akan melakukan pelarangan beredarnya rokok elektrik,” ujar Widya, Jumat, 15 November 2019.

Ia menambahkan, cairan vape mengandung Parisa Diacetyl, senyawa ini lebih berbahaya jika dipanaskan dan dihirup, karena bisa menyebabkan penyakit paru. Sehingga, lanjut dia, rokok eletrik lebih berbahaya dibanding rokok tembakau.

“Dampak candunya dapat memicu penyakit yang sulit disembuhkan seperti kerusakan paru permanen, penyempitan pembuluh darah hingga dapat menyebabkan kematian,” kata Widya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan, pihaknya akan mendukung atas kebijakan dalam larangan penggunaan Vape. Menurutnya, rokok elektrik memiliki efek yang berbahaya untuk kesehatan tubuh manusia.

“Apalagi sudah ada larangan dari kemenkes, jika tidak diindahkan tentunya akan berdampak buruk,” tandasnya.

Pihaknya mengimbau, kepada pemerintah daerah membuat surat edaran atas larangan penggunaan vape tersebut. Kemudian, kata dia, masyarakat pun diminta untuk tidak lagi mengkonsumsi vape.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan