UMK Tinggi Dianggap Memberatkan Pengusaha

Joe
13 Feb 2020 21:51
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Serang sebesar Rp4.152.887,55. Besaran itu tercantum dalam lampiran keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.320-Huk/2019 tanggal 19 November 2019. Namun, banyak pengusaha menganggap upah itu terlalu tinggi sehingga ada beberapa perusahaan yang diisukan hengkang ke Jawa Tengah.

“Iklim investasi di Kabupaten Serang saat ini isunya UMK yang tinggi. Kita coba rumuskan hal tersebut untuk kemudian dibawa ke pemerintah,” ucap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Serang Agus Firman Sundari usai dilantik di Hotel Horison, Kota Serang, Kamis (13 Februari 2020).

Kadin akan menjembatani hal tersebut, sambungnya, agar kondusifitas investasi di Kabupaten Serang tetap terjaga.

“UMK yang terlalu besar juga cukup merugikan pengusaha. Begitu pengusaha merasa bebannya berat, tentu akan bersikap. Tentu peran Kadin harus menjaga kondusif investasi,” ucapnya.

Kadin akan merangkul berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi buruh untuk merumuskan langkah-langkah untuk menjaga perekonomian di Kabupaten Serang.

Terkait dengan tingginya pengangguran di Kabupaten Serang, Kadin akan mendorong pelatihan-pelatihan kerja dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Ketika mereka memiliki kemampuan, itu akan menjadi modal besar agar mereka bekerja,” ujarnya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan