Sempat Disegel karena Perizinan, Perkebunan Buah Naga di Baros Kembali Bermasalah

Joe
20 Feb 2020 17:43
4 menit membaca

SERANG (SBN) — Perkebunan buah naga milik PT Agro Fruit Mandiri (PT AFM) di Desa Tamansari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dianggap menjadi biang keladi atas musibah banjir di sekitar perkebunan tersebut. Menurut warga, sebelum ada PT itu tidak pernah terjadi banjir. Selain itu, PT AFM juga pernah disegel pada 2017 terkait kelengkapan perizinan.

“Sebelum adanya perkebunan buah naga, masyarakat Citaman tidak pernah sama sekali terkena musibah banjir. Seharusnya menjadi lahan serapan air, tetapi kemudian beralih fungsi menjadi perkebunan buah naga yang tidak bisa menyerap air,” kata Aang Khunaefi, salah seorang pemuda Citaman, Baros, sebelum mulainya audiensi dengan DPRD Kabupaten Serang, Kamis (20 Februari 2020).

Perusahaan buah naga ini, sambung Aang, sudah lalai, tidak  memperbaiki dan memperhatikan lingkungan setempat. Selain itu, ini sudah termasuk pelanggaran karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang. Kawasan Baros semestinya menjadi daerah serapan air.

“Selain masalah tersebut, buruh yang berasal dari putra daerah hanya sekitar 50 persen, sisanya dari luar. Upah yang diberikan juga sekitar Rp30–40 ribu,” ucapnya.

Karena banyaknya permasalahan yang disebabkan PT AFM, Organisasi Kepemudaan (OKP) Kecamatan Baros meminta difasilitasi DPRD Kabupaten Serang untuk beraudiensi dengan pihak-pihak terkait.

Jadwal audiensi molor

Berdasarkan informasi dari salah seorang anggota FSKP Baros, audiensi dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB, tetapi kenyataanya audiensi baru dimulai sekitar pukul 10.50 WIB karena menunggu salah seorang pimpinan DPRD yang belum datang.

“Jadwalnya jam 10.00 WIB. Karena ada agenda mendesak untuk menghadiri salah satu acara, jadi saya baru datang,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum saat mengawali audiensi.

Audiensi dihadiri juga oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Anggota Komisi I Kholis, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Budi Prohasto, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Didi Tauhidi, perwakilan PDAM, perwakilan perusahaan lainnya, dan sejumlah massa OKP Baros.

Sejak adanya perusahaan, tradisi bedolan hilang

Maman, salah seorang warga setempat, mengatakan bahwa, semenjak berdirinya perusahaan tersebut, tradisi masyarakat yang disebut bedolan di Waduk Citaman kini hilang. Bedolan adalah tradisi mencari ikan menjelang Bulan Puasa dengan cara menyurutkan air sehingga ikan mudah ditangkap.

“Tradisi masyarakat itu kini telah tidak ada karena keseringan banjir dan sumber mata air di Citaman sudah tercemar, bahkan endapan lumpur sudah menggunung,” kata Maman.

Padahal, lanjutnya, sumber air tersebut sangat bermanfaat untuk kebutuhan masyarakat setempat, seperti mandi, minum, untuk kebutuhan lainnya.

“Dengan adanya musibah yang keseringan ini. Jangan kan banjir besar, banjir sedikit saja sudah berubah warna,” katanya.

Ia mengaku pernah mencoba meminta ke perusahaan buah naga tersebut untuk membersihkan atau mengeruk lumpur agar tidak mencemari. Akan tetapi, pihak perusahaan tidak merespons.

“Saya atas nama warga meminta solusi agar ketika musim hujan tidak terjadi banjir dan sumber air ini tidak tercemari. Jadi minta dibuatkan irigasi agar air yang masuk dari perusahaan tersebut tidak langsung masuk ke Citaman,” harapnya.

Pemukiman warga yang terkena banjir di sekitar perkebunan buah nafa PT AFM

Pemukiman warga yang terkena banjir di sekitar perkebunan buah nafa PT AFM

Perusahaan mengutus pegawai yang baru masuk tahun 2016

OKP Baros menganggap dokumen perizinan perusahaan tersebut bermasalah dan mereka melakukan aktivitas sebelum ada izin.

“Dokumen perizinan itu diselesaikan oleh perusahaan jauh sesudah perusahaan itu beroperasi dari tahun 2009,” ucap Muttakin, Koordinator OKP Baros.

Utusan dari perusahaan tersebut, Chandra, yang berposisi sebagai petugas urusan legal, mengaku bahwa ia hanya mengurusi perizinan 25 hektare dari total 49 hektare.

“Saya masuk tahun 2016. Surat tugas itu keluar dan saya beresin pada tahun 2018. Sementara ini, dari 2019 sampai 2020 diurusi teman lain yang satu bagian,” katanya.

Wabup serang imbau perusahaan penuhi tuntutan masyarakat dan dijadikan tempat wisata

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan mendukung adanya perusahaan, tetapi hendaknya jangan merugikan masyarakat.

“Saya menekan pihak perusahaan memenuhi tuntutan tadi. Kalau tidak memenuhi, ya terpaksa ditutup,” katanya.

Ia juga mengusulkan agar perkebunan tersebut dijadikan lokasi wisata agar berdampak terhadap peningkatan perekonomian masyarakat setempat. Selain itu, perusahaan juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk membudidayakan buah naga.

“Buka di situ ruang sehingga masyarakat bisa menikmati wisata di sana. Jangan tertutup seperti itu. Kaya tadi masyarakat tidak boleh masuk sehingga dimusuhin masyarakat. Selain itu, dibuka ruang pariwisata di sana, yaitu wisata kebun,” ujarnya.

Berdasarkan kesepakatan pada audiensi tersebut, baik pihak Pemda, DPRD, masyarakat, maupun perusahaan akan meninjau ke lapangan pada Senin (24 Februari 2020). (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan