Satpol PP Pandeglang Razia Tempat Hiburan Malam dan Minuman Keras

Joe
10 Feb 2020 11:36
2 menit membaca

PANDEGLANG (SBN) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang melakukan razia tempat hiburan malam dan minuman keras di tiga lokasi, Sabtu malam (8 Februari 2020).

Sasaran razia Satpol PP kali ini adalah tempat hiburan malam Srikandi, toko penjual miras di Sidamukti, dan pasar Pandeglang. Dari razia tersebut, Satpol PP yang dibantu oleh Polisi Militer berhasil menyita 70 botol minuman keras.

Dalam razia tersebut, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Pandeglang Johanes Waluyo mengakui para penjual miras tersebut sudah mengetahui akan adanya razia,

“Sepertinya, razia yang kami lakukan ini sudah diketahui oleh para penjual miras karena saya yakin mereka saling menginformasikan karena di titik seperti Majasari, Mengger, dan Kadumerak yang sebelumnya kita ketahui buka,  ternyata setelah kita hampiri sudah tutup. Diduga mereka sudah saling memberitahu ke sesama penjual miras. Tapi, ke depan kami akan sering melakukan penertiban di mana waktunya kami rahasiakan dan akan menyebar anggota di semua titik,” kata Johanes.

Lebih lanjut ia mengatakan razia di tempat hiburan malam Srikandi berupa pendataan dengan memeriksa Kartu Tanda Penduduk pengunjung dan karyawan Srikandi.

“Dari hasil razia di tempat hiburan tersebut, kami mendapati para pemandu lagu (PL) usia 24 sampai 35 tahun. Kami tidak menemukan adanya para pemandu lagu usia di bawah umur, tapi kami tetap fokuskan melakukan pendataan seperti E- KTP dan pendataan usia,” terangnya. (Hms/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan