Polisi Tetapkan Empat Tersangka Aksi Pengeroyokan Buruh di Pasar Kemis

Joe
5 Mar 2020 13:08
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN)Aksi puluhan ribu buruh menolak RUU Omnibus Law yang berlangsung di Kabupaten Tangerang, Selasa (3 Maret 2020) menuai korban. ES (47) yang bekerja di PT IKAD (Industri Keramik Angsa Daya) di Kecamatan Pasar Kemis dikeroyok sejumlah buruh lantaran patuh terhadap instruksi Presiden KSPSI untuk tidak melakukan unjuk rasa.

Sepuluh orang saksi diperiksa Satreskrim Polresta Tangerang. Dari sepuluh orang itu, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Demikian diungkapkan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Kamis (5 Maret 2020).

Ade mengatakan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah IHS yang berperan mendorong dan memukul korban ES dari arah depan, MSA berperan menarik baju korban dan berusaha memukul korban, JM berperan melemparkan plang besi parkir, dan JS mendorong korban di bagian dada.

“Kami masih melakukan olah TKP, pemanggilan, dan pemeriksaan saksi-saksi guna mengetahui pelaku lainnya,” kata Ade.

Menurutnya, kejadian ini sangat memprihatinkan karena kawanan oknum buruh ini melakukan tindakan yang tidak baik, yaitu sweeping ke perusahaan serta memaksa buruh yang sedang bekerja untuk aksi dan menyetop kegiatan produksi.

Ade menjelaskan kronologi yang diawali dengan tindakan sweeping para buruh yang memaksa semua buruh PT Ikad Kuta Jaya untuk mengikuti aksi unjuk rasa pada, Selasa (3 Maret 2020). Namun, saat hendak masuk mereka dihalau delapan orang buruh yang berjaga di depan PT Ikad Kuta Jaya. Lalu, terdengar dari mobil komando instruksi, “Ayo masuk! Keluarkan semua karyawan!”

“Hari ini tidak ada kegiatan produksi. Maju, serang, dan robohkan,” lanjut Ade menirukan suara yang terdengar dari mobil komando berdasarkan pengakuan saksi di TKP.

Keadaan memanas ketika tujuan para buruh itu tidak berhasil karena dihalangi delapan orang buruh yang berjaga. Akhirnya, terjadi pemukulan dan pelemparan plang pabrik berbahan besi.

“Mengakibatkan dua orang korban. Satu orang  bibirnya pecah dan giginya rontoh, satu orang lagi mengalami luka memar di bagian wajah,” jelas Ade.

Ade menambahkan, empat orang tersangka ini dijerat pasal 170 dan 160 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-Sama di Muka Umum yang Mengakibatkan Korban dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Kemudian, untuk tindakan penghasutan, mereka dikenai pasal 168 KUHP dengan ancaman pindana maksimal 6 tahun penjara.

“Kami menyarankan agar tidak melakukan kegiatan dengan cara dan reaksi terhadap suatu kejadian yang melanggar hukum yang dapat menyebabkan kerugian diri sendiri,” tutup Ade. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan