Kenalan di Facebook, Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Empat Pemuda

Joe
10 Mar 2020 19:39
2 menit membaca

PANDEGLANG (SBN) — NA (16), gadis asal Kabupaten Pandeglang menjadi korban pemerkosaan 4 pemuda yang dikenalnya di medsos Facebook. Setelah berkenalan beberapa lama, korban kemudian diajak bertemu dan dibawa ke kontrakan milik salah satu pelaku. Keempat pelaku tersebut, yang berinisial E, H, AA, dan MA.

“Para pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban dengan cara bergilir atau bergantian di kontrakan milik salah satu tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pandeglang IPTU M. Nandar, Selasa (10 Maret 2020).

Kasus itu terungkap setelah korban NA melaporkan tindak pidana asusila atau pemerkosaan tersebut ke Polres Pandeglang.

“Setelah mendapatkan keterangan dari korban, kita langsung bergerak melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku dan kami berhasil menangkap pelaku E saat sedang berada di Pom Saketi, sedangkan H, AA , dan MA ditangkap di kediaman masing-masing di wilayah Saketi,” ujarnya.

Saat kejadian, korban dijemput E dari wilayah Kecamatan Mandalawangi menuju kontrakannya di wilayah Kecamatan Saketi bersama teman perempuannya.

“Enggak hanya korban saja yang diperkosa, namun pada saat eksekusi pemerkosaan terjadi, teman perempuannya ada di kontrakan pelaku juga,” jelasnya.

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto membenarkan ada laporan tentang kasus cabul atau pemerkosaan yang dilakukan 4 orang remaja terhadap gadis belia yang masih berumur (16) tahun. Tidak butuh waktu lama, anggota Satreskrim dapat membekuk semua pelaku yang sekarang diperiksa  di Mako Polres Pandeglang,

“Keempat tersangka kini sudah nginep di sel tahanan Polres Pandeglang dan akan dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Rls/Drk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan