Tembakau Gorila Marak di Pandeglang, 2 Tersangka Diamankan

Joe
10 Mar 2020 20:06
2 menit membaca

PANDEGLANG (SBN) — Satuan Reserse Narkotika Polres Pandeglang berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sintetis yang disebut Tembakau Gorila, yang akhir-akhir ini makin marak beredar, khususnya di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Tersangka berinisial OT (25), warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, ditangkap pada Sabtu (7 Maret 2020), sekitar pukul 22.30 WIB di depan terminal Tarogong. Dari tersangka Polisi mengamankan barang bukti :1 bekas bungkus rokok berisi 1 bungkus plastik bening klip yang memuat tembakau sintetis dengan bruto 3,61 gram; 1 bungkus kertas berisi tembakau sintetis dengan bruto 2,43 gram; dan 1 buah telepon genggam merk Xiomi berwarna Midnight Black.

Tersangka L.A (23) tahun warga, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, diringkus pada Jumat (6 Maret 2020), sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir jalan wilayah Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang. Dari tersangka LA berhasil diamankan barang bukti 1 bekas bungkus rokok berisi 1 paket tembakau sintetis dengan bruto 0,92 gram.

“Kedua tersangka sudah kita masukkan ke jeruji besi dab kita akan terus kembangkan, siapa tahu di belakang kedua tersangka ini masih ada rentetannya,” ungkap Kasat Narkoba  AKP Akhmad Dheni, Selasa (11 Maret 2020).

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto memaparkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi peristiwa kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Dalam kurun waktu satu minggu, tim kami berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Tembakau Gorila yang mulai marak beredar di wilayah Kabupaten Pandeglang. Cepat atau lambat, para pengguna narkoba pasti akan terungkap,” tandasnya. (Rls/Drk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan