Pemkab Tangerang Siapkan Situs Web untuk Membuat SIKM

Joe
6 Jun 2020 15:41
1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) —  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah menyiapkan situs web untuk mempermudah pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pelaku usaha atau warga yang berdomisili di luar Jabodetabek. SIKM ini diperlukan karena masyarakat yang hendak memasuki wilayah Kabupaten Tangerang harus menunjukkan SIKM. Hal ini berlaku selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan perihal SIKM ini diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tangerang.

“SIKM ini ditujukan bagi warga luar Jabodetabek, terdiri dari pelaku usaha, orang sakit atau keluarga meninggal. Dan orang asing yang ingin masuk wilayah Kabupaten Tangerang boleh daftar untuk mendapatkan SIKM,” katanya, Sabtu (6 Juni 2020).

Ia menambahkan, masyarakat yang ingin mempunyai SIKM, baik pelaku usaha, orang asing, maupun perseorangan dalam kondisi darurat bisa mengakses situs web covid19.tangerangkab.go.id atau ppid.tangerangkab.go.id.

“Kedua website ini telah terintegrasi dengan sistem informasi perizinan yang dimiliki Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang,” jelasnya. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan