Polisi Gelar Rekonstruksi 45 Adegan Kasus Pembacokan 3 Warga Pengarengan

Joe
12 Mar 2020 19:44
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Satreskrim Polres Cilegon menggelar rekonstruksi kasus pembacokan tiga warga Pangarengan, Bojonegara, Kabupaten Serang. Rekonstruksi dilakukan di depan Mapolres Cilegon, Kamis (12 Maret 2020). Sebanyak 45 reka adegan diperagakan 7 tersangka pembacokan.

Rekonstruksi ini merupakan penjabaran peristiwa di lokasi kejadian, dari semula 35 adegan, berkembang menjadi 45 adegan.

“Tersangkanya tidak satu orang, melainkan  tujuh orang sehingga  peran dari  masing-masing tersangka harus detail dan  tidak ada keraguan lagi bagi jaksa untuk memberikan tuntutan,” ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Zamrul Aini.

Para tersangka memeragakan bagaimana peristiwa pembacokan terjadi, dari menemui korban hingga terjadi pembacokan dengan golok dan samurai. Polisi menetapkan Nasrudin sebagai otak pelaku pembacokan terhadap 3 warga tersebut, sementara 6 orang tersangka lainnya ikut membantunya. Polisi menyatakan tidak ada lagi pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

“Tersangka sudah lengkap semua, tidak ada DPO. Barang bukti dan alat bukti sudah lengkap semua tinggal kita kirim ke kejaksaan,” katanya.

Nasrudin membacok korbannya di bagian kaki hingga leher. Ada korban yang terkena sabetan golok di tangan lantaran menangkis bacokan Nasrudin. Peristiwa pembacokan itu dinyatakan polisi sebagai pembunuhan berencana.

Nasrudin secara membabi buta menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis samurai kepada korban (KA) hingga membuatnya mengalami luka serius di bagian tubuh. KA adalah adik Kepala Desa Pengarengan Saifulloh. Setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Cilegon, KA akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.

Dari hasil rekonstruksi ini terungkap  motif pembacokan itu lantaran perebutan material sirdam atau limbah tambang di PT Sumber Gunung Maju (SGM). Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap ketujuh pelaku, yakni Nasrudin (50), Safiudin (60), Subedi (53), Muhammad Ikhsan (48), Hasuni (47), Kamal, dan Iwan Fals dengan barang bukti golok, samurai, dan satu mobil Daihatsu Terios  A 1787 ES  yang digunakan para tersangka.

“Ancaman hukuman enggak semua sama, dipilah-pilah. Untuk tersangka N mungkin paling berat karena perannya paling banyak,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, serta pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan