Sidak Toko Kosmetik dan Apotek, BPOM Kabupaten Tangerang Temukan 182 Butir OOT

Ramzy
13 Mar 2020 13:32
2 menit membaca

KABUPATENG TANGERANG (SBN) — Inspeksi mendadak dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang. Hasilnya, ditemukan 182 butir Obat-obat Tertentu (OOT) yakni obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika.

Diketahui obat-obat tertentu tersebut beredar disejumlah toko kosmetik yang berada di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kepala BPOM Kabupaten Tangerang, Widya Safitri mengatakan, guna melindungi masyarakat dari obat dan kosmetik yang di luar Ketentuan. BPOM dan Dinkes Kabupaten Tangerang memeriksaan sarana pelayanan farmasi dan distribusi kosmetik di Kecamatan Pakuhaji.

“Jenis sarana yang diperiksa adalah apotek dan toko kosmetik,” ujarnya, Jumat, 13 Maret 2020.

Dalam proses pemeriksaan, lanjut Widya, diketahui terdapat Apotek yang bermasalah yaitu ditemukan tata cara pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan. Sedangkan pada toko kosmetik, lanjutnya, ditemukan adanya penjualan OOT (obat-obat tertentu) seperti tramadol dan sejenisnya.

“Obat-obat tertentu yang berhasil ditemukan sekitar 182 butir tablet yang sering disalahgunakan,” ujarnya.

Selain itu, ujar Widya, terdapat kosmetik tanpa izin edar, rusak, maupun Kedaluwarsa sebanyak 16 item. Jika ditotal, lanjutnya, dari hasil temuan tersebut, memiliki nilai ekonomi yang ditafsir sebesar Rp 1,2 juta.

Melalui pengawasan ini, kata dia, BPOM Kabupaten Tangerang komitmen melindungi masyarakat dari obat maupun kosmetik ilegal. Pihaknya betharap, agar masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih obat dan kosmetik.

“Kami imbau agar masyarakat selalu mengecek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan