Setelah Bansos, Pengelolaan PT PCM Juga Digugat Warga Cilegon

Joe
13 Mar 2020 18:18
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Setelah dana hibah bansos Kota Cilegon 2018-2019 dan 2020 digugat warga Kota Cilegon, kini PT PCM juga digugat seorang warga Cilegon bernama Supriyadi. PT PCM ini sudah mendapat banyak kritik dari berbagai elemen masyakarat Kota Cilegon.

Supriyadi, Direktur Eksekutif Organisasi Non-Pemerintah Rumah Hijau, mengajukan gugatan atas pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM) yang diduga banyak mengandung unsur perbuatan melawan hukum.

“Pertama, dugaan adanya agenda terselubung dana PT PCM yang berpotensi digelontorkan untuk pemenangan Pemilukada. Kedua, potensi conflict of interest [konflik kepentingan] atas adanya beberapa direktur yang penempatannya diduga kuat melanggar hukum. Ketiga, adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan jabatan terkait pembuangan lumpur eks proyek Lotte ke lokasi pelabuhan Warnasari, dan berbagai dugaan perbuatan melawan hukum lainnya,” ujar Supriyadi, Jumat (13 Maret 2020).

Daftar perkara gugatannya diregister dengan nomor 35/Pdt.G/2020/PN Srg, tertanggal 3 Maret 2020. Dalam gugatannya tersebut ada beberapa pihak tergugat, antara lain, Arif Rifai Madawi selaku Direktur Utama PT PCM, Budi Mulyadi selaku Direktur Keuangan, Akmal selaku Direktur Operasional, dan Ati Marliati sebagai mantan komisaris PT PCM.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Serang Chairil Anwar membenarkan adanya gugatan dengan nomor perkara tersebut.

“Ada atas nama penggugat, Supriyadi, sidang pertama 1 April 2020,” jawab Chairil melalui pesan Whatsapp-nya.

Selain beberapa hal yang digugat tersebut, Supriyadi juga menggugat dana Rp98 miliar penyertaan modal PT PCM yang perlu dipertanggungjawabkan keberadaannya di Pengadilan Negeri serang.

Dalam perkara ini penggugat juga melibatkan KPK RI, BPK RI, BPKP RI, PPATK RI, Menteri Dalam Negeri sebagai para turut tergugat dalam kapasitas dan kewenangannya masing masing yang belum memeriksa perkara ini sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.

lebih lanjut, Supriyadi juga mengatakan, gugatan ini lebih merupakan upaya memperjelas kritik masyarakat terhadap banyak hal dalam pengelolaan BUMD (PT PCM) Kota Cilegon selama ini.

“Kita ingin mengingatkan kepada publik bahwa Kota Cilegon ini merupakan milik warga masyarakat, bukan milik segelintir kelompok dan golongan saja. Karena APBD Kota Cilegon ini, termasuk BUMD PT PCM, adalah milik masyarakat Kota Cilegon, maka tidak pantas dan tidak boleh dikuasai oleh sekelompok kroni dan komunitas keluarga tertentu saja,” tutup Supriyadi. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan