Marak Prostitusi Online, Ruko Esek-esek di Mardigras Citra Raya Digrebek Satpol PP

Ramzy
12 Jun 2020 23:13
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Setelah ramai pemberitaan terkait maraknya prostitusi online di wilayah Kecamatan Panongan. Serta menuai banyak kritik dari masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, akhirnya Satpol PP bergerak melakukan penertiban, Jumat 12 Juni 2020 malam.

Dalam penggrebekan tersebut, Satpol PP berhasil menciduk sejumlah wanita terapis pada salah satu ruko di Kawasan Mardigras yang dijadikan sebagai tempat pijat refleksi/Spa. Petugas juga mengamankan seorang pria yang berada panti pijat tersebut.

Tak hanya itu, dalam penertiban ini, Satpol PP juga menyisir belasan ruko Spa di Kawasan Mardigras. Ruko tersebut diduga kerap dijadikan tempat mesum di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang.

“Kami mengamankan 5 orang terapis dan satu pria yang diduga pelanggan Melati Spa,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Santosa.

Ia juga mengatakan, di wilayah Kecamatan Panongan terdapat 21 panti pijat, yang 17 diantaranya terdapat di Kawasan Mardigras. Dari puluhan tempat pijat refleksi atau Spa ini, tidak satu pun mengantongi izin.

“Sebagai penegak Perda, kami akan terus melakukan penertiban karena keberadaan panti pijat plus meresahkan masyarakat,” tandasnya.

Ia juga mengatakan, ketika terapis dan satu orang pria hidung belang tersebut, kini dibawa ke Panti Sosial Jayanti untuk diberikan pembinaan.

Diketahui, keberadaan tempat pijat refleksi dan Spa di Kawasan Mardigras ini telah melanggar Perda No. 20 Tahun 2004 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No. 06 Tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Sedangkan aktivitas terapis dan pelaku bisnis esek-esek yang ramai diberitakan dalam beberapa hari terakhir, telah melanggar Peraturan Bupati Tangerang No. 34 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan hasil investigasi SuaraBantenNews sebelumnya, belasan ruko tersebut kerap kali menjadi lokasi prostitusi. Pelanggan biasa menggunakan aplikasi berbasis media sosial (MiChat) untuk Booking Order (BO) seorang PSK.

Yang lebih mengkhawatirkan lagi, para pelanggan (tamu) didominasi oleh remaja yang berusia sekitar 18-22 tahun. Berdasarkan pengakuan salah satu PSK, selama satu Minggu pertama penerapan PSBB ruko mereka tutup, namun selebihnya masih beroperasi.

Masyarakat berharap, razia ini agar rutin dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, mengingat baru satu ruko saja yang berhasil dirazia dan kedapatan tengah beroperasi.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan