Tangkal Corona, 67 Area Publik di Kota Serang Disemprot Disinfektan

Ramzy
26 Mar 2020 19:10
2 menit membaca

KOTA SERANG (SBN) – Untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di Kota Serang, sebanyak 67 titik area publik dan fasilitas umum disemprot disenfektan. Mengingat wilayah tersebut menjadi daerah tempat berlalu lalang kendaraan yang mau melintas dari berbagai daerah di Banten.

“Selain melakukan penyemprotan di wilayah yang masuk zona merah, yaitu di Tangerang. Kami juga perlu melakukan upaya pencegahan di wilayah-wilayah yang belum terpapar, termasuk Kota Serang,” ujar Gubernur Banten Wahidin Halim, Kamis, 26 Maret 2020.

Mobilitas masyarakat Kota Serang yang melakukan perjalanan ke wilayah yang telah terpapar Covid-19 memang sudah berkurang. Namun, masyarakat luar Kota Serang yang datang berkunjung masih ada. Sehingga, perlu dilakukan langkah preventif untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

“Khususnya area-area publik seperti terminal, pasar, masjid, jalur-jalur protokol, hingga pondok pesantren tempat banyak orang berkerumun,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten Nana Suryana menjelaskan, Pemprov Banten bekerja sama dengan Korem 064/MY, Polda Banten melakukan penyemprotan disinfektan di Kota Serang.

Adapun rute yang dilaksanakan penyemprotan disinfektan antara lain Lampu Merah Palima sampai dengan Lampu Merah Kebon Jahe, dari Polda Banten sampai dengan Alun-alun Kota Serang, wilayah Kecamatan Cipocok Jaya, lingkungan Kelurahan Kaligandu dan lingkungan Kelurahan Unyur.

“Penyemprotan disinfektan yang dilakukan pada hari ini meliputi kurang lebih 67 titik. Sebagian diantaranya meliputi KP3B, jalur protokol Pakupatan-Palima, Terminal Pakupatan, Pasar Rau, Pasar Taman Sari, masjid-masjid baik di sekitar ruas jalur protokol maupun komplek perumahan hingga pondok pesantren,” tandasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan