KPU Kabupaten Tangerang Serahkan 17 Alat Bukti Pada Sengketa Pilpres 2019

Ramzy
13 Jun 2019 14:18
2 menit membaca

TANGERANG (SBN)-, KPU Kabupaten Tangerang menyerahkan 17 alat bukti untuk memperkuat dalil jawaban KPU RI pada Sidang PHPU di MK yang sedianya akan dilaksanakan mulai Jumat (14/6/19). Ketujuh belas alat bukti itu siapkan KPU Kabupaten Tangerang bersama KPU Provinsi Banten dan diserahkan ke KPU RI, Rabu, (12/6/2019) kemarin.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin mengatakan, ada atensi dari KPU Provinsi Banten untuk menyiapkan alat bukti dari 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang. Alat bukti yang disiapkan, kata dia, adalah yang berkaitan dengan Pilpres untuk dibawa ke MK.

“Untuk saat ini seluruh Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia untuk menyiapkan alat bukti untuk Pilpres. Akan tetapi alat bukti untuk Pileg saat ini belum dimintai. Setelah diinventarisir KPU Kabupaten Tangerang didapati 17 bukti,” ucapnya.

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Wahyu D. Mulya mengatakan, 17 item alat bukti yang berhasil diserahkan terdiri dari berita acara dan SK terkait penetapan DPT, penetapan jadwal dan tempat kampanye, serta terkait rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten Tangerang, dan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan.

“Selain itu  bukti-bukti  pencocokan dan penelitian (Coklit) terbatas dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan adanya DPT invalid menurut tim BPN 02,” kata dia.

Coklit, kata Wahyu, dilakukan dengan menemui langsung pemilih yang setelah sebelumnya disampling terhadap data pemilih yang disangkakan. Dia melanjutkan, bukti-bukti coklit diantaranya undangan sampling dan foto-foto.

“Kemudian kami juga menyiapkan bukti perbaikan atas kesalahan entri data pada situng KPU RI,” tandasnya.

Wahyu mengatakan, dokumen-dokumen itu disiapkan untuk memperkuat dalil jawaban KPU RI pada Sidang Pendahuluan  Mahkamah Konstitusi terkait  sengketa Pilpres yang akan berlangsung pada tanggal  14 Juni 2019 mendatang.

“Jika diperlukan dokumen lain atau menghadirkan saksi bisa saja,  kita akan tunggu perkembangan persidangan di MK,” tutupnya. (restu/don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan