Pelayanan Uji Kir di Kota Tangerang Ditutup Sementara

Joe
27 Mar 2020 20:12
1 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, telah mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara pelayanan pengujian kendaraan bermotor (PKB) dalam upaya pencegahan persebaran virus korona di Kota Tangerang.

Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menjelaskan penutupan sementara P2KB merujuk kepada keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 443/KEP.237-BAG.HUK/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid–19 di Wilayah Kota Tangerang.

“Pelayanan pengujian kendaraan bermotor ditutup sementara, mulai Kamis, 26 Maret, sampai dengan Jumat, 3 April 2020,” ujarnya Wahyudi, Kamis (26 Maret 2020).

Belakangan ini Dishub Kota Tangerang juga telah menerapkan jaga jarak pada pelayanan PKB di UPT (unit pelaksana teknis) Batuceper dengan mengatur jarak kursi untuk para pemohon serta menyediakan pensteril tangan (hand sanitizer) dan masker, hingga pembayaran nontunai.

“Banyak hal yang sudah diterapkan di unit pelayanan, khususnya di UPT PKB Batuceper. Semua dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus korona di Kota Tangerang,” tutupnya. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan