Dilarang Masuk, Ketua Pengadilan Agama Sebut Panitia Pelantikan DPRD Kota Cilegon tak Paham Protokoler

Ramzy
4 Sep 2019 14:48
1 menit membaca

Pengamanan ketat di Gerbang DRPD Kota Cilegon

CILEGON (SBN)-, Ketua Pengadilan Agama Kota Cilegon Husnul Muhyidin dilarang memasuki Gedung DPRD Kota Cilegon. Padahal ia sedianya akan memenuhi undangan pelantikan anggota DPRD Kota Cilegon yang dilaksanakan, Rabu (4/9/19).

Saat tiba di Gedung DPRD Kota Cilegon, Husnul hendak memasuki gedung. Namun ia dicegat beberapa petugas pengamanan dari kepolisian yang meminta Husnul menunjukkan surat undangan pelantikan. Namun, Husnul tidak dapat menunjukkan surat undangan itu lantaran tertinggal di mobilnya.

Gak boleh masuk, karena gak ada undangan. Cuma undangan itu saja yang jadi alasan” kata Husnul saat menuju kembali ke mobilnya.

Husnul mengatakan, pihak panitia pelantikan tidak paham dengan protokoler. Padahal jabatan Husnul sebagai Ketua Pengadilan merupakan salah satu unsur pimpinan daerah. Husnul pun urung menghadiri acara pelantikan.

Ketatnya pengamanan juga membuat beberapa awak media tidak bisa meliput jalannya pelantikan. Saat ini kami masih mencoba meminta konfirmasi Pimpinan dan Sekretaris Dewan DPRD Kota Cilegon terkait insiden ini. (wawan/don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan