Pemilik 0,64 Gram Sabu dan 9,13 Gram Ganja Diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon

Ramzy
3 Des 2019 10:03
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan SL (37) atas perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dan daun ganja kering. SL ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Minggu (01/12/2019) sekitar pukul15.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, melalui Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, membenarkan hal itu kepada awak media, Selasa (03/12/2019).

“Bedasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan SL (37) atas perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu dan daun ganja kering di rumahnya, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon,” Katanya.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak hitam berisi 2 (dua) paket plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,64 gram dan 9 (sembilan) paket plastik bening yang diduga berisi daun ganja kering dengan berat kotor 9,13 gram serta 1 (satu) buah telepon genggam merek Samsung warna hitam.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi Diri Sendiri dengan pidana penjara minimal 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut,” Ujarnya.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba dan memohon peran aktif tokoh masyarakat untuk membantu polisi dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak, dan mengawasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (Red/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan