Putus Mata Rantai Covid-19, Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan di Cisoka

Ramzy
29 Mar 2020 08:53
1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Dalam rangka memutus penyebaran mata rantai Covid-19. Jajaran Kepolisian Sektor Cisoka membubarkan acara resepsi pernikahan di Kampung Jengjing, Desa Jengjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 28 Maret 2020.

Kapolsek Cisoka, AKP Muhammad Akbar mengatakan, pihaknya bersama jajaran Polsek Cisoka, Babinsa Cisoka, Satpol PP Cisoka dan dibantu Satuan Sabhara Polresta Tangerang berhasil membubarkan acara tersebut di saat setengah acara berlangsung.

“Meski sempat mendapat perlawanan, namun kami mencoba berikan pengertian dan pemahaman kepada warga atas kondisi yang sedang terjadi,” ujarnya kepada Wartawan.

Menurutnya, tujuan kegiatan pembubarkan acara resepsi ini, tak lain guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polresta Tangerang. Akbar mengganggap penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang berjalan cukup masif dan upaya pencegahan harus terus dilakukan.

“Salah satunya pembubaran acara yang terdapat masa atau kerumunan perlu digencarkan,” tandasnya.

Akbar menambahkan, hasil yang dicapai setelah dibubarkan oleh pihak kepolisian para Panitia dan tamu undangan meninggalkan tempat kegiatan resepsi. Sehingga proses resepsi pernikahan berhasil diherhentikan.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan